Sedangkan pada bantuan hukum perdata non-litigasi ada sebanyak 20.829 perkara yang ditangani. 2.097 perkara telah diselesaikan dengan hasil persentase capaian kinerja 10,07 persen.
“Bantuan hukum TUN-litigasi yang ditangani periode Oktober sampai dengan Januari 2025 sebanyak 167 perkara dan telah diselesaikan sebanyak 27 perkara dengan hasil persentase capaian kinerja 16,17 persen,” jelas Harli.
Perkara pertimbangan hukum, pelayanan hukum, dan tindakan hukum lain yang ditangani periode Oktober sampai dengan Januari 2025 sebanyak 10.304 perkara dan telah diselesaikan sebanyak 5.583 perkara dengan hasil persentase capaian kinerja sebesar 54,18 persen,” lanjut dia.
Jamdatun, lanjut dia, pada Kejagung juga terlibat dalam Desk Koordinasi Peningkatan Devisa Negara dan Desk Koordinasi Pencegahan Korupsi dan Tata Kelola yang dibentuk oleh Menko Polkam Budi Gunawan.
Pembentukan itu dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, memperbaiki tata kelola pemerintahan, dan memperkuat integritas sistem pemerintahan.
Komentar