Reskrim Polres Metro Bekasi Ungkap Kasus Penculikan Anak

Hukum326 Dilihat

Ia segera menghampiri remaja itu dan mengungkap bahwa anak yang digendong adalah M.A.F.

“Pelaku sempat mengklaim bahwa anak yang digendongnya adalah anak kandungnya. Namun, ibu korban berteriak meminta pertolongan warga. Berkat rekaman CCTV Alfamart, aksi pelaku dapat dibuktikan,” ungkap Kompol Ongkoseno.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku yang masih tergolong Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) menggunakan modus membujuk korban dengan membeli jajanan, seperti es krim dan es teh, untuk menarik perhatian.

Ia menyuruh A.D.Z pulang ke rumah untuk mengambil uang, sementara korban dibawa pelaku dengan rencana akan dijual untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.

Dari hasil pengembangan, pelaku mengaku telah melakukan penculikan anak sebanyak tiga kali, 12 Januari 2025 percobaan penculikan anak laki-laki di Kampung Srengseng, Sukatani. Aksi ini gagal karena korban melarikan diri, 14 Januari 2025 menculik dan menjual anak laki-laki di Desa Batujaya, Karawang, kepada tersangka lain, MT, di Cibitung, dengan imbalan Rp5 juta dan 16 Januari 2025 menculik M.A.F namun gagal.

Dikatakan, pelaku dijerat Pasal 83 juncto Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pelanggaran ini diancam dengan hukuman penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda Rp60 juta hingga Rp300 juta.

Komentar