Buron Sejak 2019, Koruptor Proyek E-KTP Paulus Tannos Dicokok di Singapura

Hukum91 Dilihat

BeTimes.id–Setelah buron sejak tahun 2019, akhirnya buron kasus korupsi e-KTP Paulus Tannos telah dicokoK di Singapura.

Paulus Tannos, yang disebut sebagai Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, telah ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP.

KPK menduga Paulus Tannos telah melakukan kongkalikong demi proyek e-KTP. Pertemuan-pertemuan itu, diduga KPK, menghasilkan peraturan yang bersifat teknis, bahkan sebelum proyek dilelang.

Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan Paulus Tannos ditangkap dua hari lalu.

“Tadi ada pertanyaan mengenai Paulus Tannos, yang bersangkutan sudah ditangkap oleh otoritas Singapura dua hari yang lalu dan sekarang pemerintah Indonesia sedang berkomunikasi dengan pemerintah Singapura untuk mengekstradisi yang bersangkutan ke Indonesia,” kata Yusril di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (24/1).

Komentar