Buron Sejak 2019, Koruptor Proyek E-KTP Paulus Tannos Dicokok di Singapura

Hukum120 Dilihat

Yusril mengaku tak tahu detail penangkapan Paulus Tannos. Dia mengatakan ekstradisi Tannos masih diproses.

“Kalau semua dokumen sudah lengkap, biasanya proses tidak akan berlangsung lama dan mudah-mudahan tidak ada hambatan antara kita, dengan hubungan baik kita dengan pemerintah Singapura,” ujarnya.

Perusahaan Paulus Tannos kala itu disebut mendapatkan keuntungan hingga ratusan miliar dari proyek suap e-KTP.

Diduga Paulus Tannos telah melakukan kongkalikong demi proyek e-KTP. Pertemuan-pertemuan itu, diduga KPK, menghasilkan peraturan yang bersifat teknis, bahkan sebelum proyek dilelang.

Selain itu, Paulus Tannos juga diduga melakukan pertemuan dengan Andi Agustinus, Johanes Marliem, dan Tersangka ISE (Isnu Edhi Wijaya) untuk membahas pemenangan konsorsium PNRI dan menyepakati fee sebesar 5 persen sekaligus skema pembagian beban fee yang akan diberikan kepada beberapa anggota DPR RI dan pejabat pada Kementerian Dalam Negeri.

Perusahaan Paulus Tannos kala itu disebut mendapatkan keuntungan hingga ratusan miliar dari proyek suap e-KTP.

Sebagaimana telah muncul di fakta persidangan dan pertimbangan hakim dalam perkara dengan Terdakwa Setya Novanto, PT Sandipala Arthaputra diduga diperkaya Rp 145,85 miliar terkait proyek e-KTP ini.

Pada 2023, KPK menyebut Paulus Tannos telah diketahui keberadaannya. Namun, KPK tak bisa menangkap Paulus karena berganti nama dan berganti kewarganegaraan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya , Paulus Tannos akan dibawa ke Indonesia untuk diadili. (Ralian)

Komentar