BeTimes.id–Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) tentang efisiensi atau penghematan anggaran.
Hal itu tercantum dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.
Instruksi itu ditujukan kepada para menteri, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, para kepala lembaga nonkementerian, pimpinan kesekretariatan lembaga negara, para gubernur, hingga wali kota, dan bupati.
Dalam inpres tersebut, Prabowo menghemat APBN Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp 306 triliun atau Rp 306.695.177.420.000.
Besaran tersebut terdiri atas Anggaran belanja Kementerian/ Lembaga Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp 256 triliun atau Rp 256.100.000.000.000. Lalu, transfer ke daerah sebesar Rp 50 triliun atau Rp 50.595.177.420.000.
Komentar