Terkait gugatan pra-peradilan yang diajukan terdakwa RHI, Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah mengeluarkan putusan 17 Januari 2025 yang menolak gugatan tersebut. Hakim tunggal dalam sidang tersebut memutuskan bahwa gugatan RHI tidak dapat diterima atau NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) karena mengandung cacat formil.
Sebelumnya ada dua gugatan pra-peradilan yang diajukan tersangka di pengadilan yang sama, meskipun Kortastipidkor berkedudukan di wilayah hukum Jakarta Selatan.
Penyidik menyampaikan keputusan ini sangat penting untuk mencegah preseden yang bisa mempersulit proses hukum di masa mendatang.
“Kami memastikan kasus ini, akan terus berlanjut sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku,” tambah Cahyono.
Penyidik Kortastipidkor Polri menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini dan memastikan penegakan hukum yang bersih dan akuntabel dalam setiap tahap penyidikan.(***)
Komentar