Sementara itu, Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Radjo Alriadi Harahap menyebut pihaknya akan segera menyelesaikan penyelidikan dugaan pemerasan itu.
Pihaknya akan segera menggelar Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terhadap AKBP Bintoro dan tiga anggota Polri lainnya.
“Sesuai dengan pemberitaan yang sudah kita ketahui bersama, yang sudah mulai ramai dan viral, Polda Metro Jaya telah melakukan penyelidikan Paminal, dugaan pelanggaran kode etik terhadap AKBP B dan kawan-kawan,” sebut Radjo.
Dia mengatakan, dari Bidpropam Polda Metro Jaya bersama nanti dengan Paminal dan segera menyelenggarakan sidang kode etik terhadap AKBP Bintoro.
Total empat orang telah dilakukan penempatan khusus (patsus) terkait peristiwa tersebut. Patsus atau penempatan khusus adalah prosedur yang diterapkan kepada anggota Polri yang melakukan pelanggaran disiplin atau kode etik.
Komentar