BeTimes.id–Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengungkapkan, ada persidangan yang harus dilewati dalam proses ekstradisi tersangka korupsi e-KTP, Paulus Tannos.
Persidangan di Pengadilan Singapura itu, lanjut Supratman, akan digelar setelah pemerintah Indonesia melengkapi dokumen yang menjadi syarat ekstradisi.
“Waktu 45 hari adalah waktu untuk kita melengkapi dokumen. Setelah 45 hari, tentu proses ini akan berjalan di Pengadilan Singapura. Karena itu, kita tunggu setelah dokumennya lengkap,” ujar Supratman kepada wartawan di Kantor Kementerian Hukum, Rabu (29/1).
Dalam proses ini, pemerintah tidak bisa ikut campur dalam proses persidangan tersebut dan hanya bisa menunggu hasil akhir putusan pengadilan.
“Terkait dengan proses persidangan, tentu kita tidak bisa turut campur di sana. Karena setelah selesai, ada putusan di pengadilan tingkat pertama di Singapura, tentu masih ada proses banding,” tandas Supratman.
Sementara itu, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum, Widodo, menjelaskan bahwa persidangan tersebut adalah tahapan untuk menguji kebenaran identitas Paulus.
“Ya, kan untuk para pihaknya itu memastikan yang bersangkutan ini benar-benar identitasnya dan sebagainya. Dan itu hukum nasionalnya Singapura,” kata Widodo, Rabu.
“Kita kan harus menghormati sebagai negara sahabat, kan. Dan itu bagian dari komitmen kita ketika perjanjian ekstradisi itu ditandatangani,”tambah dia.
Widodo pun membenarkan bahwa masih ada potensi Indonesia kalah dalam proses persidangan tersebut. Atas dasar itu, pihaknya bersama kementerian/lembaga terkait berupaya semaksimal mungkin untuk melengkapi dokumen yang diperlukan.
“Ya, ada potensi, potensi pasti ada. Tetapi kan paling tidak kita berusaha maksimal untuk melengkapi semua dokumen-dokumen yang ada,” ucap Widodo.
Meski demikian, dia menegaskan pemerintah optimistis bisa memulangkan Tannos.
Dia bahkan enggan berandai-andai jika nantinya Indonesia kalah di Pengadilan Singapura. “Kita enggak berpikir ke arah sana. Kita berpikir optimis bahwa semua dokumen bisa dilengkapi dan secara prosedural bisa dikembalikan, dan kita lakukan penegakan hukum sesuai dengan konsep negara hukum kita,”ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Paulus Tannos dicokok oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura pada 17 Januari 2025.
Perusahaan Paulus Tannos kala itu disebut mendapatkan keuntungan hingga ratusan miliar dari proyek suap e-KTP.
Diduga Paulus Tannos telah melakukan kongkalikong demi proyek e-KTP. Pertemuan-pertemuan itu, diduga KPK, menghasilkan peraturan yang bersifat teknis, bahkan sebelum proyek dilelang.
Selain itu, Paulus Tannos juga diduga melakukan pertemuan dengan Andi Agustinus, Johanes Marliem, dan Tersangka ISE (Isnu Edhi Wijaya) untuk membahas pemenangan konsorsium PNRI dan menyepakati fee sebesar 5 persen sekaligus skema pembagian beban fee yang akan diberikan kepada beberapa anggota DPR RI dan pejabat pada Kementerian Dalam Negeri.
Perusahaan Paulus Tannos kala itu disebut mendapatkan keuntungan hingga ratusan miliar dari proyek suap e-KTP.
Sebagaimana telah muncul di fakta persidangan dan pertimbangan hakim dalam perkara dengan Terdakwa Setya Novanto, PT Sandipala Arthaputra diduga diperkaya Rp 145,85 miliar terkait proyek e-KTP ini.
Pada 2023, KPK menyebut Paulus Tannos telah diketahui keberadaannya. Namun, KPK tak bisa menangkap Paulus karena berganti nama dan berganti kewarganegaraan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya , Paulus Tannos akan dibawa ke Indonesia untuk diadili. (Ralian)
Komentar