Bapak Diduga Perkosa Anak Kandung, Lapor Polisi 2018 Baru Ditangkap 2025

Hukum42 Dilihat

Ia memaparkan bahwa berdasarkan pengakuan korban, yang saat kejadian masih duduk di kelas 5 sekolah dasar. Diketahui pelaku telah melakukan tindak kekerasan seksual pada korban sebanyak 3 x. 2 x dilakukan di kandang ayam luar rumah dan terakhir dilakukan di kamar mandi.

Akhirnya, kata Siti, melaporkan perbuatan bejat pelaku ke Mapolres Kabupeten Bekasi pada 12 September 2018 dengan nomor pelaporan LP/777/481-SPKT/K/IX/2018/Restro Bekasi dan memutuskan bercerai dengan pelaku demi keselamatan anaknya

Parahnya, meskipun telah mengantongi hasil visum dan mendapati kemaluan korban sudah dalam keadaan rusak serta telah melakukan pemeriksaan melalui psikiater, polisi cenderung diduga mendiamkan kasus ini tanpa menangkap pelaku.

“Saya tidak terima dan memohon keadilan. Saya butuh satu tahun lebih untuk mengembalikan mental anak saya dan membuat dia kembali ke sekolah. Pada saat itu saya hanya dibilang petugas PPA untuk menunggu kabar. Namun dari 2018 sampai 2024 belum juga ditanggapi polisi,” ujarnya.

Belakangan diketahui Patimah kembali melaporkan untuk kedua kali ke Polres Metro Bekasi Kabupaten pada 24 November 2024 dan tak juga digubris. Sebelum akhirnya Patimah menggunakan jasa bantuan hukum Peradi Kabupaten Bekasi.

Ibrahim Aziz, kuasa hukum korban kemudian menyurati PPA Polres Metro Bekasi Kabupaten dengan tembusan Propam Mabes Polri pada 3 Januari 2025.

“Alhamdullillah ada itikad baik dan tindak lanjut dari kepolisian dan yang kami dengar pelaku sudah diamankan petugas pada Jum’at (24/1/2025). Namun tetap disisi hukum ini jelas ada kejanggalan yang struktural, bayangkan sejak tahun 2018, baru dibekuk 2025?,” papar Ibrahim.

Lebih lanjut Ibrahim menambahkan akan menindaklanjuti kasus ini dengan melapor ke Lembaga Perlindungan Anak dan Perempuan, termasuk juga Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, mengingat korban saat ini masih berusia 16 tahun. (Yan)

Komentar