BeTimes.id–Kortastipidkor Polri meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan konstruksi terintegrasi Engineering, Procurement, Construction, and Commissioning (EPCC) proyek Pengembangan dan Modernisasi Pabrik Gula Assembagoes Situbondo milik PTPN XI.
Proyek itu dari tahun 2016 hingga 2022, namun gagal memenuhi beberapa jaminan kinerja, seperti kapasitas giling, kualitas produk, dan produksi listrik untuk ekspor.
Kakortastipidkor, IJP Cahyono Wibowo, SH., MH, menjelaskan, kasus ini terkait pengelolaan proyek besar yang melibatkan alokasi dana negara dan anggaran pinjaman.
Adanya sejumlah penyimpangan yang mengarah pada dugaan pelanggaran hukum yang merugikan keuangan negara, sehingga akan melanjutkan proses penyidikan dengan fokus pada pencarian bukti-bukti lebih lanjut untuk menetapkan tersangka.
Proyek yang dimulai sebagai bagian dari program strategis BUMN ini mendapatkan pendanaan dari Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp 650 miliar, dengan tambahan pinjaman senilai Rp 462 miliar.
Komentar