BeTimes.id–Kelompok kriminal bersenjata (KKB) masih menjadi pekerjaan rumah (PR) bagi Pemerintahan Prabowo Subianto. Terkait amnesti untuk KKB terjadi perbedaan antara Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas dan Menko Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra.
Menkum Supratman menegaskan bahwa kelompok kriminal bersenjata (KKB) tidak termasuk dalam daftar yang dipertimbangkan untuk mendapatkan amnesti dari pemerintah.
Supratman menyatakan, bahwa amnesti tersebut hanya akan diberikan kepada individu yang diduga terlibat dalam kegiatan makar tanpa menggunakan senjata.
“Yang kriminal bersenjata, kita enggak ada amnesti. Yang kita beri amnesti adalah teman-teman yang diduga melakukan gerakan makar, tetapi non-senjata,ā€¯imbuh Supratman, saat konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, pada Rabu (29/1).
Menurut Supratman, kelompok yang dimaksud adalah aktivis yang menyampaikan ekspresi mereka mengenai persoalan di Papua.
Komentar