BeTimes.id–Polisi mengungkap kasus aborsi ilegal dua remaja berisial MFS (19) dan ZPA (17) di Koja, Jakarta Utara.
Keduanya menggugurkan kandungan dengan obat penggugur janin, lalu membuangnya di dekat mesin pompa air.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Ahmad Fuady menjelaskan, kasus ini terjadi pada 27 Januari 2025 di Jalan Walang Baru VI, Tugu Utara, Koja. “Kedua pelaku sepakat untuk menggugurkan kandungan dengan obat-obatan,” ujar pihak kepolisian, Kamis (30/1).
ZPA diketahui tengah hamil dan bersama MFS mencari cara untuk mengakhiri kehamilan. Pada 25 Januari 2025, mereka menginap di sebuah hotel di Sunter, Jakarta Utara. Di hotel itu, ZPA mengonsumsi obat penggugur janin dengan dosis tertentu hingga malam hari.
Keesokan harinya, mereka kembali ke rumah ZPA. Hingga 26 Januari pukul 04.30 WIB, ZPA mengalami kontraksi dan akhirnya melahirkan janin di kamar mandi dalam posisi jongkok.
Komentar