Polisi Ungkap Dua Remaja Gugurkan Kandungan di Jakarta Utara

Hukum52 Dilihat

Janin yang tidak bergerak dibersihkan, dibungkus plastik, lalu disimpan di jok motor MFS sebelum akhirnya dibuang di lokasi kejadian.

Polisi yang mendapat laporan langsung melakukan olah TKP dengan bantuan rekaman CCTV dan keterangan saksi.

Pada 27 Januari 2025 pukul 20.00 WIB, kedua pelaku akhirnya ditangkap di rumah ZPA. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor yang digunakan untuk membuang janin, pakaian pelaku, serta rekaman CCTV.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 77A jo Pasal 45A UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 428 UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara menanti mereka. Saat ini, polisi masih mendalami kasus ini, termasuk menelusuri teman perempuan yang diduga memberikan obat penggugur kandungan kepada ZPA. Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aborsi ilegal karena bisa berakibat fatal dan melanggar hukum.(***)

Komentar