Tawuran Ayunkan Senjata ‘Tongkat Malaikat’, Satu Remaja Tewas

Hukum127 Dilihat

“Para pelaku melakukan tawuran dengan membawa senjata tajam untuk menyerang korban MA hingga mengalami luka di bagian pinggang yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” kata Mustofa dalam keterangannya, Kamis (30/1/2025).

Empat orang pelaku tawuran ditangkap polisi. Keempat pelaku itu adalah AR alias B (18), AJS alias A (18), BR alias P (22), dan MFH alias F (16).

“Mereka dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dan/atau pasal 351 ayat (3) KUHP dan/atau pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No.12 Tahun 1951,” terang Mustofa.

Berdasarkan keterangan dihuimpun, berawal ketika kedua kelompok bertemu di lokasi. Salah satu tersangka berinisial BR membacok korban dengan senjata tajam ‘tongkat malaikat’.

Tersangka BR mengambil senjata tajam berupa parang atau ‘tongkat malaikat’ yang terbuat dari besi pipih dengan panjang ± 168 Cm dengan ujung plat besi segitiga yang runcing dan tajam dari tangan tersangka AR.

Tersangka BR kemudian mengayunkan sajam itu ke arah lawan hingga keduanya saling ‘perang’ sajam. Ayunan sajam tersangka BR kemudian mengenai korban MA. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong.

“Para pelaku tawuran yang tertangkap masih dimintai keterangan, dan beberapa saksi yang melihat peristiwa itu,”ujar Kapolres. (Davin)

Komentar