Salah satu poin penting yang diatur dalam Pergub ini adalah syarat bagi ASN pria yang ingin memiliki lebih dari satu isteri untuk mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang.Prosedur ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil sesuai dengan aturan yang berlaku dan telah melalui proses pertimbangan yang matang.
Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta menerbitkan Pergub Nomor 2 Tahun 2025. Pergub tersebut mengatur tentang tata cara pemberian izin perkawinan dan perceraian yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983.
Hal itu juga mengikuti peraturan sebagaimana diubah dalam PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta Chaidir mengungkapkan, pergub tersebut bukan merupakan suatu hal yang baru.
Sebab, pergub itu merinci aturan-aturan dalam pengajuan perkawinan dan perceraian.“Ini bukan hal yang baru karena pergub ini merupakan turunan dari peraturan perundangan yang telah berlaku. Pergub ini juga memperingatkan para aparatur sipil negara (ASN) untuk mematuhi aturan perkawinan dan perceraian,” ujarnya melansir beritajakarta.id, Jumat 17 Januari 2025.
Dengan demikian, tidak ada lagi ASN yang bercerai tanpa izin atau surat keterangan dari pimpinan. “Kemudian, tidak ada lagi ASN yang beristeri lebih dari satu yang tidak sesuai dengan perundang-undangan,” ujarnya di Balai Kota Jakarta. (Ralian )
Komentar