BeTimes.id — Peradi Bantuan Hukum (PBH) Cikarang resmi dampingi perkara dugaan pemerkosa anak dibawah umur oleh bapaknya.
Polres Metro Bekasi Kabupaten melanjutkan penyidikan kasus perkosaan anak kandung setelah sempat mangkrak pasca pelaporan pada September 2018.
Setelah membekuk pelaku pada 24 Januari 2025, polisi menindak lanjuti proses penyidikan dengan meminta tambahan BAP pada saksi.
Kuasa hukum korban dari PBH Peradi, H. M. Ridwan, mengungkapkan bahwa kedatangan bersama saksi dalam rangka menanggapi pemanggilan polisi untuk BAP tambahan.
“Kasus ini menjadi catatan buat kita bahwa predator sex bisa ada dimanapun, bahkan orang dekat dan di dalam keluarga kita sendiri,” kata Ridwan.
Ia berharap agar kasus ini dapat diselesaikan secepatnya hingga P21 guna keadilan dan kepastian bagi korban.
“Kami lagi menimbang untuk melaporkan pada LPSK terkait kasus ini mengingat korban yang saat ini masih di bawah umur,” jelasnya.
Komentar