Menurut Bahlil, dalam satu tabung LPG 3 kg jumlah subsidi minimal yang diberikan mencapai Rp 36 ribu. Dengan adanya subsidi maka harga gas yang harusnya diterima masyarakat adalah Rp 5.000 per kilogram, atau estimasinya Rp 15 ribu per satu tabung 3 kg.
Namun yang ada di lapangan harga yang diterima oleh masyarakat bisa di atas Rp 20 ribu per tabung. Atas alasan ini pemerintah melakukan perbaikan dalam hal penyaluran dan mengharuskan pengecer beralih fungsi menjadi sub-pangkalan.
“Yang kedua, adalah kita melakukan penataan ini kan dalam rangka memastikan bahwa subsidi itu tepat sasaran, karena kita itu subsidinya itu Rp 87 triliun per tahun,” beber Bahlil.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan agar pengecer boleh berjualan elpiji 3 kg seperti biasa.
Sambil berjualan, para pengecer akan diproses menjadi subpangkalan. “Ya, DPR RI sudah berkomunikasi dengan Presiden sejak semalam. Dan bahwa kemudian ada keinginan dari Kementerian ESDM untuk menertibkan harga di pengecer supaya tidak mahal di masyarakat,” ujar Dasco di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2).
Komentar