Rio mengatakan para tersangka menyamarkan lokasi produksi narkoba di pemukiman masyarakat. Para tersangka melakukan hal ini karena faktor ekonomi.
“Modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka yaitu dengan menyamarkan lokasi produksi narkotika di tengah-tengah pemukiman masyarakat dan motif tidak lain adalah faktor ekonomi,” ujarnya
Barang bukti yang disita dalam kasus ini total Rp 350 miliar rupiah.
Kedua tersangka dijerat Pasal 113 ayat 2 dan atau Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 103 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman mati.
“Ancamannya pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar paling banyak Rp 10 miliar,” tandas Kapolres. (Ralian)
Komentar