Bahwa dalam keterangan yang diberikan, ketiganya datang setelah kejadian berlangsung.
“Salah satu warga menyampaikan bahwa mereka tidak mau menahan pegawai PT MEG. Merekah hanya ingin memastikan, bagaimana proses lanjutan pegawai PT MEG yang sudah ditahan dan diduga melakukan pengrusakan spanduk. Mereka meminta ada keputusan dari kepolisian,” katanya.
“Kebetulan pihak kepolisian ada di sana. Itulah yang dimintakan, bagaimana keputusannya terhadap dari PT MEG ini? Apakah diproses atau seperti apa? itu saja yang diinginkan masyarakat,” tambahnya.
Mendorong Transparansi Proses Hukum,
Supriardoyo mengatakan TASNR meminta agar ketiga warga tidak ditahan. Pada prosesnya kepolisian tidak melakukan penahanan.
Meskipun demikian, TASNR mendorong agar laporan warga terkait kejadian tanggal 17-18 Desember 2024 segera ditindaklanjuti. Sebagai bentuk transparansi dalam penegakan hukum terhadap perkara melibatkan masyarakat sebagai korban.
Komentar