Advokat TASNR Dampingi 3 Warga Rempang Dalam Pemeriksaan Polres Balerang

Hukum125 Dilihat

Pihaknya mendesak Polresta Barelang mencari tahu siapa saja pelaku yang melakukan penyerangan yang mengakibatkan delapan warga Pulau Rempang jadi korban.

“Pada prinsipnya kami dari Tim Solidaritas Nasional untuk Rempang mendukung proses penegakan hukum dan memastikan siapa pelaku dalam perkara tersebut,”ujar dia.

Hal senada juga Advokat TASNR Sopandi menila, apa yang terjadi saat itu belum memenuhi unsur-unsur perampasan kemerdekaan sebagaimana Pasal 333 KUHP yang disangkakan pada ketiga warga.

“Bahwa pada saat kejadian itu, di tempat terbuka. Dan di situ juga sebenarnya sudah ada anggota kepolisian. Kalau menurut kami itu tidak ada dirampas haknya. Kami berpendapat karena itu baru beberapa jam. Apalagi warga ini berada di lokasi sekitar dua jam. Jadi kami rasa terkait perampasan kemerdekaan itu, belum terpenuhi unsur-unsurnya,” tandas Sopandi.

Kaus Rempang TASNR Lapor ke Mabes Polri

Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang (TASNR) juga telah mengabari lembaga di tingkat pusat perihal penetapan tersangka yang dialami warga Pulau Rempang ini. Aduan itu mereka sampaikan ke LPSK, Komnas HAM dan Kompolnas.

Isinya mendorong lembaga-lembaga tersebut memberikan perlindungan pada tiga warga yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka.

Komentar