Advokat TASNR Dampingi 3 Warga Rempang Dalam Pemeriksaan Polres Balerang

Hukum123 Dilihat

Pada prosesnya Komnas HAM sudah menyurati Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri dan Kompolnas untuk bekerjasama, memberi perhatian dan perlindungan hukum terhadap tiga tersangka.

Memastikan apakah penetapan tersangka Polresta Barelang sudah tepat atau tidak.

“Itu langkah-langkah selain kami hadir di sini menunjukkan itikad baik memenuhi panggilan kepolisian,” kata Sopandi.

Seperti diketakahui, TASNR yang tergabung di antaranya, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), LBH Pekanbaru, WALHI Riau, Komisi Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN), Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Trend Asia LBH Mawar Saron Batam, Lembaga Studi & Bantuan Hukum Masyarakat Kepulauan (LSBH MK), Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Amnesty International Indonesia; Transparency International Indonesia; Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI). (Ralian)

Komentar