Dua Pelaku Ditangkap Polda Metro Jaya Terkait Sindikat Rekening Fiktif Bermodal AI

Hukum328 Dilihat

BeTImes.id–Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap kasus kejahatan siber melibatkan teknologi kecerdasan buatan (AI).

Dua pelaku ditangkap setelah kedapatan membuat rekening bank menggunakan identitas orang lain tanpa izin.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengatakan kasus ini menjadi bukti bahwa pelaku kejahatan siber semakin canggih dalam aksinya.”Kasus ini menunjukkan bahwa pelaku kejahatan siber semakin canggih memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan untuk melakukan tindak pidana.

Pembuatan rekening bank ilegal menggunakan identitas orang lain tanpa izin sangat berbahaya, karena bisa digunakan untuk berbagai kejahatan lain, seperti penipuan atau pencucian uang,” ujar Ade Ary dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (7/2).

Subdit 2 siber mengungkap bahwa dua tersangka yang diamankan berinisial PM (33) dan Mr (29). PM bertugas sebagai eksekutor yang memasukkan data pribadi orang lain ke dalam sistem perbankan dan membuat video verifikasi wajah palsu agar rekening bisa disetujui.

Komentar