Dua Pelaku Ditangkap Polda Metro Jaya Terkait Sindikat Rekening Fiktif Bermodal AI

Hukum355 Dilihat

Polisi menduga aktivitas ilegal ini telah berlangsung sejak Mei hingga Juni 2024.Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.

Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara atau denda Rp12 miliar.Polda Metro Jaya mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada dalam menjaga data pribadi agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjaga data pribadi dan tidak sembarangan membagikan informasi sensitif kepada pihak yang tidak dikenal,” tutup Ade Ary.(***)

Komentar