Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Gagalkan 135 Kg Narkoba Jenis Sabu dari Aceh Milik

Hukum229 Dilihat

“Pelaku orang Indonesia semua. Warga Aceh. Sudah diamankan semua,” terang Mukti.

Mukti menjelaskan peran dari masing-masing tersangka. Tersangka I berperan sebagai pengendali darat. Dia memerintahkan tersangka E menjemput sabu di perairan atas Pantai Ujong Blang untuk dibawa ke pinggir pantai.

Kemudian, dia juga memerintahkan tersangka F untuk ikut menjemput sabu di darat. I juga sebagai yang memerintahkan tersangka F ikut menjemput sabu di darat dan memerintahkan M dan buronan berinisial K menjemput sabu ke perairan Thailand.

Tersangka I mendapat semua perintah ini dari pelaku warga Aceh berinisial B yang berada di Malaysia. Adapun peran I itu terungkap dari keterangan tersangka M.

Mukti mengatakan pengungkapan kasus narkoba jaringan internasional Thailand-Indonesia ini bekerja sama dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh dan Ditjen Bea Cukai. Dalam pengungkapan ini polisi menyita barang bukti 135 bungkus sabu dengan kemasan teh China warna kuning berlabel 999 dan 99 seberat 135 kg.

Komentar