Ketika disinggung apakah ada keterlibatan mantan Walikota Bekasi terpilih dalam tindak pidana tersebut, Irman Yusuf mengatakan bersabar. “Tak etis kita sampaikan ke publik. Tolong bersabar, Minggu depan semua akan terlihat. Pastinya dari pemanggilan tersebut akan terlihat semuanya,” jelasnya.
Bahwa sebelumnya Dispora Kota Bekasi mengadakan kegiatan pengadaan alat-alat olahraga tahun 2023 yang diduga jadi ladang pendapatan oknum.
Bagaimana tidak, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tahun 2024, Nomor 25A/LHP/XVIII.BDG/05/2024 oknum Dispora Kota Bekasi telah mendapatkan fee marketing dari pelaksana kegiatan tersebut.
Dalam LHP BPK disebutkan kegiatan pengadaan alat-alat olahraga dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama dengan anggaran sebesar Rp 4,979.055.000,- dan tahap kedua sebesar Rp 4,952.450.000,-.
Sehingga BPK menyatakan bahwa kegiatan tersebut kelebihan pembayaran belanja kepada pelaksana sebesar Rp 4,899.602.100,- dan telah dikembalikan sebesar Rp 132.940.768,-.
Pengembalian tersebut berdasarkan berita acara pembahasan Nomor: 700.1.2.1/022-LHAI/ITKO.Set, dan berdasarkan STS Nomor 900/Bend-17/Dispora pertanggal 14 Mei 2024.
Masih dalam LHP BPK, dituliskan bahwasanya masih terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp 4,766.661.332,- yang belum disetorkan. (tgm).
Komentar