Tersangka Pembunuhan dan Persetubuhan Korban di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kajari Jaksel

Hukum65 Dilihat

Saat ini, Arif Nugroho ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Selatan. Diketahui, Arif Nugroho juga dijerat dengan LP berbeda yakni terkait pencabulan terhadap korban yang sama. Dalam kasus ini, temannya bernama Muhammad Bayu Hartanto juga ditetapkan sebagai tersangka.

“Sebelumnya kan sudah P21 juga kasusnya yang pencabulan, nah ini yang kasus terkait dugaan pembunuhan dan/atau kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP,” jelas Ade Ary.

Kasus ini ditangani Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya tanggal 23 April 2024.

Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga memerkosa ABG berusia 16 tahun, yang terjadi pada 22 April 2024. Diketahui, korban berinisial FA tewas setelah dicekoki inex dan air sabu.

Korban tewas di sebuah hotel di kawasan Senopati, Kebayoran Baru, Jaksel, Senin (22/4) malam setelah ‘open BO’ dengan tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto. Saat itu kedua tersangka membawa korban FA dan ABG remaja wanita lainnya, A. Remaja A selamat dari maut.

Komentar