Harvey Moeis Divonis 20 Tahun Penjara, Hakim: Terdakwa Berperan Penting Dalam Tipikor

Uncategorized339 Dilihat

Jika harta benda Harvey tidak mencukupi membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan 10 tahun kurungan.

Harvey dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ke-1 KUHP.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan Harvey adalah salah satu aktor penting kasus korupsi komoditas timah di wilayah PT Timah Tbk. Hal itu kemudian menjadi dasar hakim menambah hukuman dan uang pengganti Harvey.

“Menimbang bahwa terdakwa Harvey Moeis adalah salah satu aktor yang berperan penting dalam terjadinya tindak pidana korupsi komoditas timah di wilayah pertambangan PT Timah Tbk yang telah merugikan keuangan negara sebegitu besar, setidaknya sebagai penghubung peran terdakwa di antara penambang-penambang ilegal perusahaan smelter, serta sebagai koordinator di beberapa PT atau perusahaan cangkang ilegal,” ujar hakim Teguh Harianto.

Hakim mengatakan Harvey telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp 420 miliar. Harvey juga memperkaya orang lain, salah satunya Helena Lim, namun hakim menyatakan Helena Lim tidak memperoleh dari Rp 420 miliar itu.

Komentar