Hakim menyatakan keuntungan Rp 420 miliar itu hanya dinikmati Harvey. Oleh karena itu, hakim menilai uang pengganti Harvey seharusnya sebesar Rp 420 miliar sebagaimana jumlah yang dinikmatinya dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun ini.
“Menimbang bahwa terungkap fakta hukum bahwa uang yang dikumpulkan terdakwa Harvey Moeis juga ditransfer ke PT Quantum, dan kemudian disetor kepada terdakwa Harvey Moeis kembali, jumlahnya mencapai Rp 420 miliar. Sementara Helena Lim hanya memperoleh keuntungan dari money changer-nya sebesar Rp 900 juta, menimbang oleh karena itu tidak terungkap bahwa Helena Lim menikmati uang yang dikumpulkan Harvey Moeis,” ucap hakim Teguh.
Sebelmnya, di tingkat pengadilan pertama, Harvey Moeis divonis 6 tahun 6 bulan penjara. Vonis itu diketok pada 23 Desember 2024.
“Mengadili, menyatakan Terdakwa Harvey Moeis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang,” kata hakim ketua Eko Aryanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat.
Putusan itu membuat sejumlah pihak mengkritik. Bahkan majelis hakim yang mengadili Harvey saat itu dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) buntut dari vonis tersebut.
Sejumlah pihak menyayangkan sikap hakim yang tidak menjatuhkan vonis sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Saat itu, jaksa menuntut Harvey agar divonis 12 tahun penjara.
Namun, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menilai tuntutan jaksa kepada Harvey terlalu berat. Pertimbangan itu disebut hakim setelah mengetahui kronologi kasus.
“Majelis hakim mempertimbangkan tuntutan 12 tahun terlalu berat jika dibandingkan dengan kesalahan terdakwa sebagaimana kronologi perkara itu,” kata hakim ketua Eko Aryanto pada saat itu.
Atas putusan itu, jaksa pun menyatakan keberatan. Jaksa mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. (Ralian)
Komentar