Mantan Pengacara Anak Bos Prodia Bersama Suami Akan Diperiksa

Hukum658 Dilihat

“(Diperiksa) terkait dugaan tindak pidana yang dilaporkan. Terlapor dalam LP nomor 612 adalah EDH,” kata dia.

“Saat ini di tahap penyidikan. Sebelum ada penetapan tersangka dalam penanganan perkara a quo, semuanya statusnya masih saksi. Nanti baru, setelah dilakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka dalam perkara a quo dengan berdasar pada minimal 2 alat bukti yang sah, akan ditentukan siapa saja tersangka dalam perkara dimaksud,” imbuhnya.

Diketahui, Evelin awalnya mendampingi Arif Nugroho selaku kliennya yang terlibat dalam kasus dugaan pemerkosaan dan pembunuhan anak di bawah umur yang ditangani oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan pada April 2024.

Kasus ini saat itu ditangani oleh AKBP Bintoro selaku Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

Dalam perjalanannya, Arif Nugroho meminta Evelin selaku pengacaranya saat itu untuk menjual mobil Lamborghini. Duit itu untuk mengurus kasusnya yang ditangani Polres Metro Jakarta Selatan.

Pahala selaku pengacara Arif Nugroho melaporkan Evelin ke Polda Metro Jaya pada 27 Januari 2025. Dalam laporan tersebut, Pahala melaporkan Evelin atas dugaan penipuan dan penggelapan serta pencucian uang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengemukakan, peristiwa yang dilaporkan adalah sekitar bulan April 2024, terlapor meminta korban menjual mobilnya untuk mengurus perkara hukum yang sedang korban alami.

Komentar