Putusan Praperadilan Ditolak, Hasto Sah Sebagai Tersangka

Hukum845 Dilihat

BeTimes.id–Status Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto akhirnya menjadi tersangka, setelah upaya hukum praperadilannya akhirnya ditolak hakim tunggal Djuyamto, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Permohonan gugatan praperadilan Hasto teregister dengan nomor No 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Pemohon dalam gugatan ini Hasto Kristiyanto, sedangkan termohon adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cq pimpinan KPK.

Praperadilan ini diajukan oleh Hasto usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap bersama Harun Masiku dan merintangi penyidikan Harun Masiku. Hasto meminta agar status tersangkanya dinyatakan tidak sah.

Hakim tunggal Djuyamto, Kamis (13/2), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, memutuskan, praperadilan yang diajukan kubu Hasto kabur dan tidak jelas sehingga tidak dapat diterima.

“Menyatakan permohonan praperadilan pemohon kabur atau tidak jelas. Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” kata hakim tunggal Djuyamto.

Komentar