Tolak Gugatan di Praperadilan, MAKI Dorong KPK Tuntaskan Kasus Hasto

Hukum689 Dilihat

BeTimes.id–Setelah Hakim Tunggal Djuyamto menolak gugatan praperadilan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, maka Hasto sah sebagai tersangka.

Koordinator Masyarakat Anti-korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntaskan kasus Hasto.

“Bahwa sebenarnya ada catatan kritis, hari ini kan masih tidak diterima, Hasto Kristiyanto masih bisa mengajukan lagi. Beda dengan ditolak, kalau ditolak itu tidak bisa mengajukan lagi karena nebbis in idem. Tidak bisa diajukan dua kali. Tapi, karena ini posisinya apa pun, posisi yang dianggap kalah Hasto, maka KPK harus segera menindaklanjuti ini dengan langkah-langkah selanjutnya,” kata Boyamin kepada wartawan, Kamis (13/2).

Boyamin tak memberikan selamat bagi Hasto atau KPK. Dia menyebut pertarungan Hasto dan KPK di sidang praperadilan ini merupakan liga kecil.

“Ini kan pengadilan liga kecil istilah saya itu, nah, maka harus segera dibawa ke pokok perkara dengan hakim, majelis itu. Istilahnya itu liga besar karena di sana nanti semua hal yang dipunyai KPK dibuktikan, semua hal yang dipunyai Hasto juga bisa dibuktikan dan akan mendapatkan putusan apakah bersalah atau bebas,” tandas dia.

Komentar