Tolak Gugatan di Praperadilan, MAKI Dorong KPK Tuntaskan Kasus Hasto

Hukum696 Dilihat

Boyamin mendorong KPK segera menuntaskan kasus Hasto hingga pengadilan materi pokok perkara. Dia berharap hasil praperadilan ini bukan kiamat bagi Hasto

“Saya mendorong KPK untuk segera membawa ke pengadilan pokok perkara karena ini kan sudah dikonfirmasi oleh pengadilan, setidaknya meskipun tidak diterima kan tetep KPK tetep bisa melanjutkan langkah-langkah berikutnya, termasuk upaya paksa, misalnya untuk melakukan penahanan misalnya. Itu wewenang dan haknya KPK, tapi bahwa Hasto masih bisa mengajukan lagi praperadilan karena ini tidak diterima dengan cara dilengkapi apa yang kurang-kurang, segera diajukan jika mengajukan lagi praperadilan,” tuturnya.

Secara terpisah, Ketua KPK Setyo Budiyanto buka suara usai hakim tunggal pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tidak menerima permohonan praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Setyo mengatakan putusan dari hakim telah tepat.

“Putusan hakim sudah proporsional dan tepat sebagaimana pertimbangan dari dalil dan argumentasi yang disampaikan tim hukum dari KPK,” kata Setyo saat dihubungi warwatan.

Setyo mengatakan vonis dari hakim itu telah sesuai dengan dalil dan argumentasi hukum yang diajukan tim hukum KPK. KPK, Setyo melanjutkan, menghormati ketetapan yang telah diputus hakim.

Komentar