Menurut data yang dipaparkan Menkopolkam Budi Gunawan, anak-anak pemain judol itu bahkan masih berusia di bawah 10 tahun.
Pada awak media, Budi mengungkapkan para pemain judol itu mayoritas berasal dari kelas menengah bawah dan diprediksi terus bertambah jika tak ada upaya pencegahan. Tapi tak sampai di situ, selain anak-anak ada pula anggota TNI-Polri.
“Yang mayoritas para pemainnya adalah menengah ke bawah, 97 ribu anggota TNI Polri dan 1,9 juta pegawai swasta yang bermain judi online. (Sebanyak) 80 ribu yang usianya di bawah 10 tahun,” kata Budi.
Menurutnya, angka pemain Judol diprediksi akan terus bertambah jika kita tidak melakukan upaya masif di dalam memberantas judi online.
Wanti-wanti yang sama juga digalakkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Lembaga ini mencatat masih banyak masyarakat berusia 26-35 tahun terancam maraknya judi online (judol) yang menyasar anak muda.
Judol dinilai sangat mudah dibuat dan mudah didekatkan kepada anak-anak muda melalui aplikasi seperti game online dan sarana aktivitas dunia digital lainnya.
Perputaran Uang yang Fantastis di Judol
Budi menyampaikan kasus judi online merupakan salah satu kasus yang menjadi perhatian Presiden Prabowo Subianto. Dia mengatakan Prabowo terus memberikan arahan untuk menekan angka judi online.
Bagaimana tidak, angka perputaran judi online di Indonesia ini bahkan telah mencapai kurang lebih 900 triliun rupiah di tahun 2024. Imbas temuan ini, pemblokiran rekening juga telah dilakukan oleh Menkomdigi.
Terakhir, ada total uang sebanyak Rp 77 miliar yang disita dari kasus judi online (judol). Total uang tersebut disita sejak dibentuknya Desk Pemberantasan Judi Online Polri pada 4 November 2024. Belum lagi dengan sejumlah perangkat seperti 858 unit handphone, 111 unit laptop, PC maupun tablet, kemudian 470 buku rekening, 829 kartu ATM, 6 unit kendaraan, 2 unit bangunan, dan ada 27 senjata api. (Ralian)
Komentar