KPK Tahan Sekjend PDIP Hasto

Hukum769 Dilihat

Praperadilan ini diajukan oleh Hasto usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap bersama Harun Masiku dan merintangi penyidikan Harun Masiku.

Hasto meminta agar status tersangkanya dinyatakan tidak sah.Hakim tunggal Djuyamto, Kamis (13/2), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, memutuskan, praperadilan yang diajukan kabur dan tidak jelas sehingga tidak dapat diterima.

“Menyatakan permohonan praperadilan pemohon kabur atau tidak jelas. Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” kata hakim tunggal Djuyamto.

Putusan praperadilan itu pun memiliki konsekuensi hukum. Status tersangka Hasto Kristiyanto pun kini menjadi sah usai praperadilannya tidak dapat diterima.Seperti diketahui, ‘Tidak diterima’ merupakan terjemahan dari bahasa Belanda, yaitu ‘niet ontvankelijke verklaard’ atau yang biasa disebut sebagai putusan NO. Dibaca ‘En O’, bukan NO dalam bahasa Inggris yang artinya ‘tidak’.

NO merupakan putusan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil.

Dikutip dari buku ‘Hukum Acara Perdata’ yang ditulis Yahya Harahap, alasan putusan NO yaitu:1. Gugatan yang ditandatangani kuasa berdasarkan surat kuasa yang tidak memenuhi syarat yang digariskan Pasal 123 ayat (1) HIR;2. Gugatan tidak memiliki dasar hukum;3. Gugatan error in persona dalam bentuk diskualifikasi atau plurium litis consortium;4. Gugatan mengandung cacat obscuur libel, ne bis in idem, atau melanggar yurisdiksi (kompetensi) absolut atau relatif.

“Dalam hal Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa pemohon dan/atau permohonannya tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 dan Pasal 51, amar putusan menyatakan permohonan tidak dapat diterima,” demikian bunyi Pasal 56 ayat 1 UU MK.

Undang-undang yang dapat dimohonkan untuk diuji adalah undang-undang yang diundangkan setelah perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.Sedangkan Pasal 51 soal syarat legal standing, identitas pemohon, dan uraian kejelasan permohonan.

Putusan ‘tidak diterima’ dan ‘ditolak’ memiliki dampak hukum berbeda. Apabila perkara ‘NO’, maka perkara tersebut masih bisa digugat lagi/diadili lagi sehingga tidak berlaku asas nebis in idem, sedangkan perkara ‘ditolak’, perkara tersebut tidak bisa digugat lagi karena sudah pernah diadili pokok perkaranya atau dikenal dengan istilah nebis in idem.

Terkait Hakim tunggal Djuyamto tidak menerima gugatan itu, kuasa hukum Hasto, Todung Mulya Lubis, buka suara terkait putusan hakim. Dia mengatakan putusan praperadilan ini bukanlah akhir.”Jadi buat saya ini satu sideback, kemunduran. Apa yang akan kami lakukan, Maqdir akan menjelaskan, tapi this is not the end, penegakan hukum dan keadilan adalah kewajiban yang ada pada pundak kita semua dan kita akan melakukan apa yang akan kita lakukan.

Tapi apa yang akan kita lakukan uji akan kita rumuskan dan diskusikan bersama nantinya,” kata Todung Mulya Lubis seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tutur Todung, pihaknya kecewa dengan putusan praperadilan ini. Dia menyayangkan pertimbangan hakim yang tidak menerima permohonan praperadilan ini.”Kami harus mengatakan kecewa dengan putusan praperadilan yang dibacakan dan saudara-saudara sudah mendengarkan saksama. Kami mengharapkan satu putusan dengan pertimbangan hukum, dengan legal reason. (Ralian)

Komentar