Dokumen elektronik bermuatan pornografi mulai Juli 2024 hingga Januari 2025 dengan jumlah peserta 500 akun.
“Selama 8 bulan mengelola konten itu, memperoleh keuntungan Rp 80 juta,” kata Alvian.
Tersangka dikenakan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan penjara 6 tahun.
Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan pidana penjara12 tahun.
Kasubdit 2 Direktorat PPA & PPO Bareskrim Polri Kombes Ganis mengimbau agar orangtua melakukan pendekatan kepada anak-anak, dalam proses interaksi anak di dunia maya (cyber space).
“Jangan biarkan anak terjebak predator online yang menawarkan bujuk rayu melalui bonus permainan (game), manipulasi perilaku, dsb yang setelah itu pelaku kejahatan meminta anak untuk melakukan adegan yang melanggar kesusilaan (pornografi),” imbuhnya
Agar orangtua melaporkan sesuatu hal yang berkaitan pelanggaran atau dugaan tindak pidana ITE ke pihak kepolisian.(***)
Komentar