BeTimes.id– Prilaku Toba Pulp Lestari (TPL) terhadap masyarakat (Bangso Batak) terkait portal milik PMTPL yang menutupi akses jalan menuju ladang mereka, bertentangan dengan amanat Pasal 27 ayat (2) UUD 1945. Yayasan Pecinta Danau Toba (YPDT) mengecam pemblokiran Jalan tersebut.
UUD itu secara tegas melindungi “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” juga bertentangan Pasal 6 UU No 5/1960 (UU Agraria) yang secara tegas mengatur bahwa “Semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial”.
“Prilaku TPL tersebut juga mendapatkan perhatian khusus dari pimpinan HKI dan Ephorus HKBP Pdt. Victor Tinambunan, bersama masyarakat di Nagasaribu yang menyerukan agar Portal-Portal yang menutupi akses jalan segera dibuka,” ujar Ketua Umum YPDT Maruap Siahaan, dalam keterangan persnya kepada wartawan, Jumat (21/2).
Menurut Maruap, seruan tersebut sejalan dengan Amanat Pasal 27 ayat (2) UUD 1946 sekaligus Pasal 6 UU Agraria ternyata sejalan dengan seruan penolakan umat gereja terhadap prilaku TPL kepada masyarakat.
Kehadiran Pimpinan HKI dan HKBP tersebut bagi YPDT merupakan suara nabiah atau suara Tuhan yang mengingatkan/menegur TPL sekaligus perwujudan suara jemaat HKBP dan HKI yang ada di seluruh dunia.
“Ini suara jemaat di seluruh dunia !!!. Setelah Puluhan Tahun konflik rakyat dengan TPL, Ephorus HKI dan HKBP langsung turun ke titik sengketa karena TPL secara hukum patut diduga kuat tidak mentaati amanat Pasal 27 ayat (2) UUD 1946 sekaligus Pasal 6 UU Agraria terhadap masyarakat di tanah Batak,” tandas alumni Institute Teknologi Bandung itu.
Komentar