YPDT Kecam TPL yang Memblokir Akses Jalan Masyarakat Toba

Nasional34 Dilihat

Maruap juga mengimbau, agar Pemerintah Kabupaten di Tanah Batak harus bersatu padu melawan TPL dan melindunginya rakyat sesuai amanat konstitusi UUD Tahun 1945 dan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia.

Menurutnya, YPDT bersama elemen rakyat bersatu membuat perlawanan termasuk dan tidak terkecuali mengambil pilihan mengajukan gugatan di Pengadilan.

“YPDT mengundang Advokat dari seluruh lapisan yang bersedia secara probono untuk melakukan gugatan melawan TPL untuk menghentikan “kedurhakaan” terhadap masyarakat di tanah Batak,”ujarnya.

Sebelumnya, Ephorus Huria Kristen Batak Protestan (HKBP), Pdt Dr Victor Tinambunan MST angkat bicara soal pemblokiran akses jalan menuju lahan pertanian milik masyarakat Dusun Nagasaribu Siharbangan, Desa Pohan Jae, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) yang dilakukan oleh PT Toba Pulp Lestari (TPL). Dia meminta agar portal tersebut segera dibuka.

Ephorus mengatakan, TPL jangan lagi melakukan penutupan jalan ataupun pendataan yang tidak diperlukan sebab lokasi tersebut merupakan jalan umum. Terlebih akses tersebut sarana vital warga karena terkait mata pencaharian mereka.

“Permasalahan ini sudah terjadi selama beberapa waktu belakangan, namun tidak kunjung menemui titik terang, jadi mohon kepada pihak TPL agar membuka pemblokiran akses jalan,” jelas Ephorus dalam keterangan resmi HKBP seperti yang dilansir dari Suratkabar harian Sinar Indonesia Baru, Senin (17/2).

Komentar