BeTimes.id– Pemilik Ruko berinisial JS (69) tewas dihajar batu behel, lalu dicor diduga dilakukan tersangka ZA (35), di Ruko di Kawasan Rawamangun, Pulogadung, Jakarta Timur.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly dalam keterangan persnya, Kamis (27/2), menyebutkan tersangka ZA dijerat dengan Pasal 338 KUHP, pasal 351 ayat 3 KUHP, dan Pasal 363 KUHP dengan maksimal hukuman 15 tahun penjara dam terendah 7 tahun penjara.
Berdasarakan keterangan yang dihimpun, tersangka ZA yang juga mandor bangunan sempat cekcok dengan korban. Korban pun melakukan pemukulan tersangka terhadap dirinya. Hingga perkelahian tidak bisa dihindari dan berujung dengan tewasnya korban.
Berawal korban menyambangi tersangka Senin (16/2) lalu, sekitar pukul 10.00 WIB. Lalu JS menanyakan kepada ZA terkait beberapa pekerja bangunan mogok, dan barang-barang bangunan hilang dan JS mengajak ZA bersama-sama melaporkan barang yang hilang tersebut.
Namun, tersangka menolak permintaan korban, dan meminta upah sebulan yang belum dibayar kepada dirinya sebesar Rp 900 ribu. Mendengar permintaan ZA membuat korban naik pitam lantas menampar tersangka.
Komentar