Berdasarkan keterangan dihimpun, Polisi mengungkap kasus dugaan pemerasan dan pengancaman yang menjerat Nikita Mirzani dan asistennya, IM, sebagai tersangka.
Dari laporan yang ada, korban berinisial RGP, yang merupakan pengusaha skincare, sudah mentransfer Rp 4 miliar.”Atas kejadian tersebut, korban merasa telah diperas dan mengalami kerugian sebanyak Rp 4 miliar,” kata Kombes Ade Ary, Kamis 20 Februari 2025.
Ade Ary mengatakan korban mentransfer uang senilai total Rp 4 miliar pada 14 dan 15 November 2024.Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, Nikita dan assitennya IM kini meringkuk di sel tahanan Polda Metro Jaya. (Ralian)
Komentar