BeTimes.id– Satuan Reskrim Polda Metro Jaya meringkus pasangan suami isteri (pasutri) dengan komplotannya diduga dengan lewat ponsel mesra di Kampung Bahari pada akhir Februari 2025.
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Ressa Fiardi Marasabessy, mengungkapkan bahwa tersangka Sudarna (38) beserta rekan-rekannya merencanakan pencurian dengan kekerasan (curas) dan pemerasan. Komplotan ini merampas telepon seluler (ponsel) merek Infinix dari korban.
“Pertama pada pertengahan Februari di Kampung Bahari dengan hasil uang sekitar Rp 800.000 dan satu unit handphone Infinix,” ungkap Ressa saat dikonfirmasi, Kamis (6/3).
Aksi kedua, kata Ressa, terjadi di Kampung Bahari pada akhir Februari 2025. Komplotan ini merampas ponsel merek Infinix dari korban.
Komplotan pemerasan modus teman kencan di Tanjung Priok, Jakarta Utara, telah melakukan aksi kejahatan sebanyak tiga kali.
Ressa mengatakan, aksi ketiga pada 2 Maret 2025 di Jalan Papanggo, Jakarta Utara, dengan hasil satu buah handphone Infinix dan uang sebesar Rp 3,5 juta,.
Komentar