Ressa menjelaskan bahwa uang hasil kejahatan tersebut digunakan para tersangka untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Pasutri Sudarna dan Firli Dewi Pangesti alias Fitri (29) adalah pasutri pasangan kumpul kebo.
Aksi pemerasan ini diinisiasi oleh Sudarna yang mengunduh aplikasi kencan dan mendaftarkan diri dengan nama Fitri Dwiyanti.
Sosok Fitri yang ia gunakan dalam aplikasi kencan. “Saat mereka berada di kamar kontrakan, saudara Sudarna bersama dengan tersangka Dedeh Supriyatna dan Ali Akbar melakukan skenario penggerebekan terhadap mereka (korban dan Firli),” urai Ressa.
Sudarna dan rekannya meminta barang-barang korban dan menyuruhnya segera pergi dari rumah kos. Atas perbuatan pasutri dan komplotannya itu kini meringkuk di sel tahanan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Kekerasan dan atau Pemerasan. (Ralian)
Komentar