Bareskrim Polri Musnahkan 120 Kilogram Sabu di RSPAD Gatot Subroto

Hukum94 Dilihat

BeTimes.id– Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittpidnarkoba) Bareskrim Polri memusnahkan narkoba jenis sabu total seberat 120 kilogram, di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Jumat (7/3).

Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Gembong Yudha menyebutkan barang bukti itu merupakan hasil pengungkapan kasus narkoba di Tanjung Balai, Bengkalis, dan Kota Pekanbaru.

“Kami dari Subdit 4 Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan pemusnahan terhadap barang bukti jenis sabu yang kita lakukan hasil penindakan di tiga lokasi,” kata Gembong.

Gembong mengungkapkan penangkapan barang haram ini dilakukan diberbebeda tempat, diantaranya di Tanjung Balai Asahan sebanyak 69 kg sabu, kemudian di Bengkalis sebanyak 20 kg sabu, dan di Pekanbaru sebanyak 31 kg sabu. “Jumlah total barang bukti yang kita musnahkan sebanyak 120 kg narkoba jenis sabu,”jelas mantan Kasat Narkoba Polres Jakarta Timur itu.

Gembong menyebutkan pemusnahan barang bukti ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2009, yakni diatur bahwa terhadap barang bukti dilakukan pemusnahan dan disisihkan sebagian untuk bukti dalam proses persidangan.

Komentar