Diduga Sindikat Pengedar Narkoba di Kaltim, Bareskrim Polri Cokok Direktur Persiba Balikpapan

Hukum38 Dilihat

BeTimes.id– Bareskrim Polri mencokok Direktur klub sepak bola Persiba Balikpapan, Catur Adi, karena diduga sindikat dan pengedar narkoba jaringan bisnis narkoba Hendra Sabarudin.

Hal itu dibenarkan Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa, saat dimintai konfirmasi soal penangkapan Catur. “Iya,” kata Brigjen Mukti Juharsa, Senin (10/3).

Mukti mengungkapkan, Hendra merupakan seorang narapidana yang mendekam di Lapas Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara).

Hendra sendiri telah mengendalikan peredaran sabu dari balik jeruji besi di Kalimantan Utara sejak tahun 2017. Selama kurun tersebut, dia telah memasukkan berton-ton narkoba ke Indonesia.

“Ini adalah bagian dari kasus sebelumnya. TPPU kasusnya Hendra, yang sudah divonis, Hendra Sabarudin. Ya, itu ada kaitannya ini,” kata Mukti Juharsa.

Mukti mengatakan pihaknya sudah mengetahui adanya keterikatan Catur dengan Hendra. Namun, kala itu, Polri masih mencari barang bukti yang cukup.

Mukti mengatakan, Catur sebnarnya target operasi (TO) Bareskrim untuk wilayah Kalimantan Timur. Catur adalah salah satu bandar besar di Kalimantan Timur.

Dengan keterkaitannya Catur dan Hendra, Mukti menduga Catur pun telah bertahun-tahun menjalankan bisnis narkoba. Catur, lanjut dia, berperan sebagai bandar yang mengedarkan barang haramnya di Lapas kelas II Balikpapan, Kalimantan Timur.

Pengedarnya pun adalah napi yang mendekam di dalam sana. Dari tangan Catur, ada 69 gram sabu yang diamankan.

“Masalah Aliran dana. Kita masih dalami. Kita masih dalami untuk aliran dana ke mana saja,” kata Mukti kepada wartawan, Senin (10/3).

Mukti menjawab pertanyaan wartawan soal kemungkinan hasil bisnis haram itu mengalir ke Persiba.

“Kami dalami, nanti TPPU (tindak pidana pencucian uang) yang bergerak. Masih didalami. Saya belum bicara gamblang, saya masih mendalami,” ucap Mukti.

Catur diduga telah lama menjalankan bisnis haram itu. Catur juga berkaitan dengan sindikat narkoba Hendra Sabarudin.

Mukti menyebut perihal itu masih dalam proses penelusuran. Oleh sebab itu, Mukti enggan membeberkan lebih rinci.

Sedangkan kasus Hendra telah diungkap Bareskrim pada tahun 2024 lalu. Pria yang juga punya nama alias Hendra 32 ini juga pernah terlibat kerusuhan Lapas Tarakan pada 2022.

“Dari hasil penyelidikan, Terpidana HS telah beroperasi sejak tahun 2017 hingga tahun 2023, selama kurun waktu tersebut dia telah memasukkan narkotika jenis sabu dari wilayah Malaysia sebanyak lebih dari 7 ton sabu,” kata Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada dalam jumpa pers di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (18/9) lalu.

Hendra telah ditangkap terkait kasus narkotika pada 2020, dan divonis hukuman mati. Namun hukumannya diperingan menjadi 14 tahun setelah dua kali upaya peninjauan kembali (PK).

Selama menjalani masa hukuman, HS ternyata masih mengendalikan peredaran gelap narkoba dari balik jeruji besi. Dari situ, total perputaran uang mencapai Rp 2,1 triliun.

Hendra adalah seorang narapidana yang mendekam di Lapas Tarakan, Kalimantan Utara. Hendra sendiri telah mengendalikan peredaran sabu dari balik jeruji besi di Kalimantan Utara sejak tahun 2017.

Selama kurun tersebut, dia telah memasukkan berton-ton narkoba ke Indonesia.

“Ini adalah bagian dari kasus sebelumnya. TPPU kasusnya Hendra, yang sudah divonis, Hendra Sabarudin. Ya, itu ada kaitannya ini,” tandasnya. (Davin)

Komentar