AMTI: IHT Berkontribusi Besar Terhadap Penerimaan Negara Sebesar Rp 216,9 Triliun

Ekonomi72 Dilihat

Budhyman mengemukakan, rancangan aturan tersebut dibuat tanpa mempertimbangkan kontribusi sektor ini serta minim melibatkan pemangku kepentingan dari hulu hingga hilir.

“Sebagai inisiator regulasi tersebut, kami sangat menyayangkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang tidak memikirkan dan mengkaji dampak panjang dari rancangan aturan tersebut. Apalagi kondisi ekonomi sedang sulit seperti saat ini, PHK marak, pabrik tutup, dan daya beli masyarakat turun,”tandasnya.

Selain itu, Budhyman juga mengkritik usulan penyeragaman kemasan rokok polos yang tertuang dalam R-Permenkes. Ia menilai kebijakan tersebut sarat dengan pengaruh Framework Convention on Tobacco Control (FCTC), padahal Indonesia tidak pernah meratifikasinya.

“Sebagai negara berdaulat, kita tidak harus mengikuti kebijakan FCTC yang bukan bagian dari landasan hukum kita” ujar Budhyman.

Dia pun meminta IHT dilindungi dan diberikan kesempatan untuk tumbuh, mandiri, dan berdaya saing, melalui peraturan yang tidak memberatkan ekosistem tersebut.”Seluruh pemangku kepentingan di ekosistem ini siap untuk bekerja sama dengan pemerintah dan terlibat aktif berdiskusi dan memberikan masukan dalam penyusunan berbagai peraturan,”ujarnya. (Dean)

Komentar