BeTimes.id — Diduga akibat pemotongan anggaran yang dilakukan Pemerintah Pusat, Lurah Jatiraden Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat meminta sumbangan pada pengusaha.
Surat Edaran bernomor 23/CSR-Kl.Jrd/III/2025 yang berisi permintaan dan permohonan bantuan dari pihak pengusaha berupa AC Alasannya, Kelurahan Jatiraden menempati gedung baru dengan jumlah ruangan yang lebih banyak dari sebelumnya, sehingga membutuhkan banyak unit AC demi kenyamanan pelayanan.
Menurut Walikota Bekasi Tri Adhianto, dalam siaran elektronik yang dikeluarkan Bagian Humas Kota Bekasi bahwa perbuatan tersebut mencoreng Pemerintah Kota Bekasi yang dipimpinnya.
“Saya telah menginstruksikan BKPSDM Kota Bekasi untuk melakukan pemeriksaan terhadap Kelurahan Jatiraden. Jika terbukti ada pelanggaran aturan atau prosedur, sanksi administratif akan diberikan kepada pihak yang bertanggung jawab,” kata Tri Adhianto Walikota Bekasi, Selasa (11/3).
Ia menyatakan bahwa segala kebutuhan sarana dan prasarana kantor pemerintahan harus dianggarkan melalui APBD atau mekanisme resmi yang sesuai aturan. Meminta bantuan langsung kepada pengusaha tanpa prosedur yang sah dapat menimbulkan konflik dan merusak integritas pemerintah.
Komentar