“Ini bertentangan dengan fakta yang ada dan menimbulkan kesan seolah-olah ada kepentingan lain di balik dakwaan ini,” kata Febri.
Eks juru bicara KPK ini bilang, surat dakwaan juga salah memperoleh data soal pertemuan Hasto dengan eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Dalam poin nomor 23, kata Febri, dakwaan menyebutkan bahwa Hasto Kristiyanto pernah melakukan pertemuan tidak resmi dengan Wahyu Setiawan.
Namun, fakta hukum dalam putusan nomor 28 yang mengadili Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio menyatakan bahwa pertemuan Hasto dengan KPU adalah pertemuan resmi saat rekapitulasi suara pada April dan Mei 2019.
“Tidak ada pertemuan tidak resmi seperti yang dituduhkan,” kata dia. Lebih lanjut, Febri mengatakan dakwaan jaksa KPK memuat tuduhan tanpa dasar. Misalnya, poin nomor 24, dakwaan menyatakan bahwa Hasto menerima laporan dari Saiful Bahri dan menyetujui rencana pemberian uang kepada Wahyu Setiawan.
Namun, dalam putusan nomor 28, tidak ada fakta hukum yang menyebutkan hal tersebut. “Ini adalah tuduhan yang tidak berdasar dan sudah diuji di persidangan sebelumnya,” kata Febri lagi.
Tidak hanya itu, pada poin nomor 25, dakwaan juga menuduh Hasto memberikan dana Rp 400 juta melalui Kusnadi kepada Donny Tri Istiqomah, yang ujungnya diberikan kepada Wahyu Setiawan.Namun, putusan nomor 18 dengan terdakwa Saiful Bahri menyatakan bahwa sumber dana tersebut adalah Harun Masiku, bukan Hasto Kristiyanto.
Komentar