Febri Diansyah: Dakwaan JPU Terhadap Hasto Bercampur Oplos Opini dan Fakta

Uncategorized107 Dilihat

BeTimes.id–Dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjend) PDIP Hasto Kristiyanto telah mencampuradukkan fakta dan opini.

“Kami juga menemukan banyak campur-aduknya fakta dan opini atau bahkan imajinasi sehingga terkesan dioplos pada sejumlah dokumen yang kami terima,” kata Kuasa Hukum Sekjend PDIP Febri Diansyah di Kantor DPP PDI-P, Jakarta, Rabu (12/3).

Kuasa hukum Sekjend PDI-P Hasto Kristiyanto, Febri Diansyah, menilai bercampurnya dengan opini yang dioplos menjadi fakta maka akan sangat berbahaya sekali, dan sangat riskan dapat menjauhkan dari upaya menemukan kebenaran materil.

Febri mengatakan, tim hukum telah mengidentifikasi sejumlah bagian dari dakwaan yang menyimpang dari fakta hukum yang berkekuatan tetap.

Penyimpanngan pertama, data yang digunakan dalam surat dakwaan terkait perolehan nol suara caleg PDI-P Nazarudin Kemas adalah keliru.

Berdasarkan fakta hukum, perolehan suara Nazarudin Kemas justru yang terbanyak.

Komentar