BeTimes.id– Ketua Umum Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI), Jonly Nahampun prihatin atas penetapan tersangka Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Syafri Donny Sirait karena dikhawatirkan berdampak terhadap pengelolaan sampah ke depan.
Karena pengelolaan sampah di Kabupaten Bekasi baru tahap pengkajian ataupun mencari solusi-solusi, artinya yang membuat persoalan baru ketika TPA Burangkeng ditutup, sehingga tidak ada tempat pembuangan sampah masyarakat pasar, kawasan industri atau pabrik.
Jonly Nahampun menyatakan prihatin terhadap pendekatan penegakan hukum yang dilakukan PPNS Gakkumudu Kementerian Lingkungan Hidup yang menetapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi menjadi tersangka.
Seharusnya Kementerian Lingkungan Hidup bekerjasama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi dan pemerintah daerah lainnya memberikan solusi dan membantu anggaran maupun teknologi.
“Penetapan tersangka itu, menjadikan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi ke depannya menjadi dinas angker. Mungkin tidak ada yang mau ditempatkan di sana, karena takut akan jadi tersangka, sebab masalah pencemaran sudah terjadi sejak lama. Pasti takut, sehingga akan menolak untuk ditempatkan di sana karena rentan akan ditersangkakan, ” katanya.
Komentar