Ditahan di Mabes Polri, Eks Kapolres Ngada Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Anak

Uncategorized183 Dilihat

BeTimes.id– Mantan Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, ditahan di Bareskrim Polri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya mencabuli tiga bocah di Bawah umur dan satu orang dewasa.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Kamis (13/03), mengatakan, resmi ditetapkan sebagai tersangka atas sejumlah dugaan pelanggaran berat, termasuk pelecehan seksual terhadap anak-anak.

Penetapan status tersangka ini merupakan hasil dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan Divisi Profesi dan Pengamanan Polri dan Polda NTT.

Dari hasil penyelidikan, bukti-bukti yang ada mengarah pada dugaan berbagai pelanggaran berat yang telah dilakukan eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar.

“Dari hasil pemeriksaan kode etik, ditemukan fakta FWLS (AKBP Fajar) melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur tiga orang, dan satu orang usia dewasa,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Kamis (13/3).

Sebanyak empat korban kekerasan seksual AKBP Fajar terdiri dari seorang anak berusia 6 tahun, seorang anak berusia 13 tahun, seorang anak berusia 16 tahun, dan perempuan berusia 20 tahun.

Komentar