KPK Sebut Sekjend PDIP Hasto Terlibat Aktif Suap Anggota KPU Wahyu Setiawan

Hukum43 Dilihat

KPU lalu menerima surat dari MA pada 8 Juli 2019 yang berisi uji materiil gugatan PDIP. MA diketahui telah mengabulkan gugatan PDIP yang memuat ketentuan perolehan suara caleg yang meninggal dengan perolehan suara terbanyak menjadi wewenang dan diskresi pimpinan partai politik dalam menentukan caleg pengganti.

Diketahui, dalam pemilihan di daerah pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan 1, calon legislatif (Caleg) PDIP dengan perolehan suara terbanyak diraih Nazarudin Kiemas.

Sebelum pemilihan Nazarudin lalu meninggal dunia dan suaranya harus dialihkan ke caleg di bawahnya.

Secara aturan, Harun yang berada di peringkat enam perolehan suara terbanyak harusnya tidak bisa menerima hibah suara Nazarudin Kiemas. Namun, di sini peran Hasto dimulai dengan memutuskan Harun Masiku sebagai caleg pengganti Nazarudin lewat rapat pleno partai yang digelar Juli 2019.

Surat keputusan pleno PDIP itu lalu dikirim ke KPU pada 5 Agustus 2019. KPU merespons dan mengirimkan surat jawaban kepada PDIP pada 26 Agustus 2019.

Jaksa menjelaskan, pada pokoknya KPU RI tidak dapat memenuhi permohonan DPP PDIP karena tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Komentar